PANDUAN BELAJAR BERDASARKAN SKB-PEMBELAJARAN-TA-BARU-MASA-COVID-19

Dalam situasi pandemi ini di mana segala aktifitas menjadi terbatas, namun proses pembelajaran dalam dunia pendidikan harus tetap berjalan. Oleh karena MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA mengeluarkan Keputusan Bersama terkait Panduan NOMOR 01/KB/2020, NOMOR 516 TAHUN 2020, NOMOR HK.03.01/Menkes/363/2020, dan NOMOR 440-882 TAHUN 2020.

Berikut isi dari SKB 3 (tiga menteri) tersebut.

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN
2O2O/2O21 DAN TAHUN AKADEMTK 2O2O/2O21 DI MASA PANDEMT
coRoNA r4RUS DTSEASE 20 1 9 (COVTD- 1 9)
Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN
MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2O2O tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
dalam Masa Darurat Penyebaran
Corona
Virus Di.sease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun
2O2O tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa
Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2O2O ter.tang
Panduan
Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur
Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 657 Tahun 2O2O tent"ang Upaya
Pencegahan
Penyebaran COVID-l9 di Lingkungan Perguruan Tinggi
Keagaamaan Islam.
  ...... dst

lebih lengkapnya bisa dicari di web kementerian tersebut.

Komentar