PANDUAN BELAJAR BERDASARKAN SKB-PEMBELAJARAN-TA-BARU-MASA-COVID-19
Dalam situasi pandemi ini di mana segala aktifitas menjadi terbatas, namun proses pembelajaran dalam dunia pendidikan harus tetap berjalan. Oleh karena MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA mengeluarkan Keputusan Bersama terkait Panduan NOMOR 01/KB/2020, NOMOR 516 TAHUN 2020, NOMOR HK.03.01/Menkes/363/2020, dan NOMOR 440-882 TAHUN 2020. Berikut isi dari SKB 3 (tiga menteri) tersebut. PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2O2O/2O21 DAN TAHUN AKADEMTK 2O2O/2O21 DI MASA PANDEMT coRoNA r4RUS DTSEASE 20 1 9 (COVTD- 1 9) Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-19) dan Surat Ed...